1. Pengertian Bangsa dan Negara
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang
memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya
yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
- Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu
- Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib.
Pengertian Negara
Secara
etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat
(Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin)
yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat
berdiri.
Kata
Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara
atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
Menurut R. Djokosoentono,
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
2. Teori Terbentuknya Negara
Dalam pembentukkan suatu Negara pastilah terdapat suatu teori yang menyebabkan
suatu Negara dapat terbentuk. Terdapat tiga teori terbentuknya suatu
negara, yaitu :
Teori hukum alam,
terdapat pola pikir di masa plato serta aristoteles kondisi alam tumbuhnya
manusia berkembangnya syatu negara.
2.Teori ketuhanan, {islam dan kristen} semuanya atau segala sesuatunya merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3.Teori perjanjian, dimana manusia dihadapkan oleh kondisi alam serta timbullah suatu kekerasan. Suatu saat manusia bisa musnah apabila dia enggan untuk mengubah cara-cara hidupnya. Manusiapun harus bersatu untuk mengatasi segala tantangan dan juga menggunakan suatu persatuan di dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya suatu Negara pada zaman modern. Proses dari pembentukannya tersebut dapat berupa suatu penaklukan, peleburan, dan pemisahan diri, serta pendudukan atas suatu Negara atau suatu wilayah yg belum ada pemerintahan sebelumnya.
2.Teori ketuhanan, {islam dan kristen} semuanya atau segala sesuatunya merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3.Teori perjanjian, dimana manusia dihadapkan oleh kondisi alam serta timbullah suatu kekerasan. Suatu saat manusia bisa musnah apabila dia enggan untuk mengubah cara-cara hidupnya. Manusiapun harus bersatu untuk mengatasi segala tantangan dan juga menggunakan suatu persatuan di dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya suatu Negara pada zaman modern. Proses dari pembentukannya tersebut dapat berupa suatu penaklukan, peleburan, dan pemisahan diri, serta pendudukan atas suatu Negara atau suatu wilayah yg belum ada pemerintahan sebelumnya.
3. Unsur-unsur terbentuknya
Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur
konstitutif dan unsur deklaratif.
1. Unsur kinstitutif adalah
unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat,
wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Unsur deklaratif
adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh
dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara
lain.
Unsur Rakyat :
Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara
yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut. Rakyat
dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk.
1. Penduduk adalah orang
yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu
yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal
menetap di Indonesia). Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan
bukan warga Negara. Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut
hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan
warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara
atau WNA.
2. Bukan penduduk adalah
mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal
untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.
Unsur Wilayah :
Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan,
dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja
karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau
pantai. Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
Batas wilayah daratan suatu Negara dengan
Negara lain dapat berupa :
·
Batas
alamiah (gunung, sungai, hutan)
·
Batas
buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.
·
Bats
secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur.
Mkisalnya Indonesia terletak antara 6o LU – 11o LS, 95o
BT – 141o BT.
Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
·
Res
nullius,
yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
·
Res
communis
adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau
dimilliki oleh suatu Negara.
Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut
Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United
Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara
peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
·
Laut
teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara
disaat air laut surut.
·
Zona
bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial
suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.
·
Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil
ke laut bebas, di zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala
kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi Negara tersebut. Di wilayah ini
Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
·
Landas
kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan
kedalaman 200 m atau lebih.
·
Landas
benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil. Di
zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan
dengan masyarakat internasional
Wilayah udara :
Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan
dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit geostasioner adalah 35.761
km. Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat berhak
mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio, satelit, dan
penerbangan.
Ada dua teori tentang konsep wilayah udara :
·
Teori
udara bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran
kebebasan udara terbatas.
·
Teori
Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu
Negara.
Wilayah Ekstrateritorial :
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara yang berada di luar
wilayah Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain,
seperti daerah perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal asing yang
berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu Negara. Pemerintahan yang
berdaulat :
Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada
empat :
· Asli artinya
kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
· Permanen artinya
kekuasaan itu tetap ada selama Negara tetap berdiri.
· Tunggal atau bulat
artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara
yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
·
Tidak
terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila
ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.
Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar
dan kedalam :
1. berdaulat keluar
artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas
dari campur tangan Negara-lain.
2. Berdaulat ke dalam
artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan
wilayah negaranya.
Pengakuan dari Negara lain :
Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara
de facto dan de jure.
1. De facto adalah pengakuan atas
fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah,
dan pemerintahan yang berdaulat. Contoh pertama Belanda tidak
mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan
kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hokum
Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan
perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui
keberadaan Negara Indonesia secara de facto. Contoh kedua disaat
Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada akhir
perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan kerjasama
dengan Republik Indonesia.
Pengakuan de facto ada dua macam :
1. De facto bersifat tetap adalah
pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya menimbulkan
hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2. De facto bersifat sementara
adalah pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara
tersebut. Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik
pengakuannya.
De jure adalah pengakuan
berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara
mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di
dunia. Contoh
Belanda
mengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember
1947, Mesir mengakui Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947.
Pengakuan de jure
ada dua macam :
1. De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari
Negara lain yang berlaku selamanya karena kenyataan menunjukkan pemerintahan
yang stabil.
2. De jure bersifat penuh adalah taerjadinya
hubungan antar Negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi,
dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak membuka konsulat, kedutaan di
Negara yang diakui.
4. BENTUK NEGARA
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan
ini secara tegas tertuang di UUD 45 pasal 1. Indonesia sudah beberapa kali
mengalami perubahan bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal, Kesatuan atau
sistem pemerintahan yang parlementer, Semi-Presidensil, dan Presidensil.
Menurut pidato Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang
Yudhoyono pada tanggal 17 Agustus 2007 dikatakan bahwa bentuk negara Indonesia
yang paling tepat adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Empat pilar
utama yang menjadi nilai dan konsensus dasar yang selama ini menopang tegaknya
Republik Indonesia adalah: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka
Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat
memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus
oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem
sentralisasi:
1.
adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2.
adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang
membuatnya;
3.
penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah
negara.
Kerugian sistem
sentralisasi:
1. bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. peraturan/ kebijakan
dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.
daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga
melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari
rakyat;
4.
rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung
jawab tentang daerahnya;
5.
keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan
untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem
desentralisasi:
1.
pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu
sendiri;
2.
peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
daerah itu sendiri;
3.
tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan
dapat berjalan lancar;
4.
partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan
meningkat;
5.
penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman
peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa
negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian
boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan
kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak
bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/
federal:
1.
tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri
(kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.
hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui
negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan
secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan,
jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur
negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara
bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal
adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang
dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum
internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan
diplomatik;
2.
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan
nasional, perang dan damai;
3.
hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta
azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh
pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara
bagian;
4.
hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan
federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.
hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah
pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang
lain adalah:
1.
cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian;
2.
badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
3.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat,
antara lain:
·
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan
pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada
pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain:
Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
·
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan
pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah
federal. Contoh: Kanada dan India;
·
negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung
federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
·
negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam
menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara
bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara
serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat
sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah
sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya
adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara
bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom,
hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM)
adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku
secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika
Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh HAM:
1.
Hak untuk hidup.
2.
Hak untuk bebas dari rasa takut.
3.
Hak untuk bekerja.
4.
Hak untuk mendapatkan pendidikan.
5.
Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
6.
dan seterusnya.
contoh
pelanggaran HAM:
1.
Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter
5.
Pemahaman Demokrasi
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya
berasal dari rakyat.Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,
oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan
arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua
bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki
parlementer)
2.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
· Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya
tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem
dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
- Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan
antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara,
ada empat macam, yaitu :
- Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem
pemerintahan parlementer
- Sistem
pemrintahan presidential
- Sistem
pemerintahan campuran
·
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko
guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah.
1.
Kedaulatan rakyat;
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.
Kekuasaan mayoritas;
4.
Hak-hak minoritas;
5.
Jaminan hak asasi manusia;
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.
Persamaan di depan hukum;
8.
Proses hukum yang wajar;
9.
Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai
tolerensi,
pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
·
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali
pertama oleh Aristoteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi
menjadi suatu tatanan
yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu
pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung
maupun tidak
langsung (perwakilan).
2.
Adanya persamaan
hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga
perwakilan rakyat.
-
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara
menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam
rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik
diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan
pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
SUMBER : -
http://halil-materipkn.blogspot.com/2012/04/bab-1-hakikat-bangsa-dan-negara.html
-
http://aditnanda.wordpress.com/2012/03/20/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara



